Kamis, 22 Maret 2012

warga Mengeluh, Urus Sertifikat Prona Bayar Rp2 Juta



BATUSANGKAR, HALUAN — Pembuatan sertifikat tanah murah, melalui Program Proyek Operasi Pertanahan Nasional (Prona) di Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar menuai masalah. Pasalnya, puluhan orang warganya tidak terima atas pungutan yang diminta oknum sekretaris nagari, yang bervariasi antara Rp750 ribu hingga mencapai Rp2 juta per sertifikat.
Ironisnya, pemerintahan nagari dan lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Jantan diduga mendapatkan jatah dari pungutan ilegal ini.
Menurut informasi Haluan dari beberapa orang warga yang dipungut biaya pengurusan sertifikat Prona periode 2011 di Lubuk Jantan, pungutan yang dilakukan oknum sekretaris nagari tersebut sebetulnya sangat memberatkan mereka, namun tetap harus mereka bayarkan, mengikuti warga yang lain.
“Biaya yang terlalu tinggi ini membuat sejumlah warga di Lubuk Jantan mengeluh, padahal pengurusan sertifikat melalui program Prona ini sudah dibiayai oleh APBN, seperti yang sudah diaturkan dalam ketentuan,” ujar salah seorang warga Lubuk Jantan, Jhon (45), yang mengaku mengetahui aturan pengu¬rusan produk Prona ini, Rabu (22/3), di Lubuk Jantan.
Seperti dikatakan Malin (42), warga Jorong Cempaka, sekretaris nagari beralasan bahwa dana yang dipungut kepada masyarakat tersebut merupakan uang jasa dan jerih payah para pekerja di lapangan.
“Sertifikat yang saya urus ini harus mengeluarkan biaya hingga Rp1,7 juta dan memberikan uang tersebut kepada sekretaris nagari tanpa ada kuitansi serah terima uang,” ungkap Malin.
Ia mengakui cukup kebe¬ratan dengan uang leges sebesar itu, namun karena takut memprotes akhirnya ia membayar sebanyak yang diminta oleh oknum sektretaris nagari tersebut.
Lain halnya dengan H. Rifai (65), yang juga mengakui membayar Rp900 ribu untuk pengurusan sertifikat prona tanpa ada surat tanda terima dari yang bersangkutan.
“Anehnya, setelah ma¬salah ini muncul ke permukaan, kami disodori surat pernyataan bersedia membayar sebesar Rp750 ribu dan ditandatangani di atas materai. Padahal tanggal yang tertera yakni tahun 2011 lalu,” katanya.
Kata Rifai, sekitar 30-an warga merasa sudah ditipu dan dibodohi oleh warganya sendiri, dan hal ini akan memberikan efek negatif tentang pemerintahan Nagari Lubuk Jantan.
“Pungutan ini juga dinyatakan dalam surat pernyataan warga kalau uang sebanyak itu diperuntukan biaya administrasi pengurus KAN Lubuk Jantan,” kata Rifai, didampingi puluhan warga lainnya.
Dalam surat pernyataan yang bertanggal 11 Juli 2011 itu, dituliskan bahwa warga tidak keberatan dengan uang administrasi sebesar Rp750 ribu yang memperuntukkan dana tersebut untuk pengurus KAN Lubuk Jantan sebesar Rp200 ribu.
Sementara itu, Wali Na¬gari Lubuk Jantan Imran Rusli ketika dikonfirmasi Haluan, mengaku tidak mengetahui soal pungutan yang dilakukan oleh sekretarisnya dan membantah jika hal ini atas suruhannya.
“Mana mungkin saya me¬la¬kukan hal ini, dan ini akan saya selidiki kepada yang bersang-kutan,” ujar Imran. (h/doy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar