Jumat, 09 Desember 2011

KTP Elektronik Boleh Cantumkan Gelar Datuk


BATUSANGKAR, HALUAN — Pemegang KTP elektronik diperbolehkan mencantumkan gelar adat di depan nama lahirnya, termasuk gelar kesarjanaan yang diraih di bangku perkuliahan.
“Para pemangku adat, se¬perti ninik mamak, tentu saja boleh membubuhkan gelar adat datuk pada data nama yang dicantumkan pada blangko KTP elektronik,” tutur Men¬dagri Gamawan Fauzi ketika menunjungi Kantor Camat X.Koto Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (3/12).
Untuk keseragaman secara nasional, Mendagri Gamawan Fauzi telah menerbitkan Per¬men¬dagri yang isinya membe¬rikan kebebasan memakai gelat adat ataupun titel yang diraih melalui bangku perkuliahan.
Sebagai seorang putra Mi¬nang asal Kabupaten Solok, Gamawan Fauzi memaklumi bahwa tidak mungkin seorang pemangku adat yang memakai gelar adat seperti datuk hanya ditulis nama kecilnya saja.
“Maka saya merealisasikan surat permintaan yang diajukan Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe, untuk memper¬bolehkan para ninik mamak untuk memakai gelar datuk pada KTP elektronik,” tutur Gamawan.
Pada kesempatan tersebut, Gamawan mengucapkan teri¬ma kasih kepada aparat di jajaran kecamatan di seluruh Indonesia, yang telah menun¬jukkan partisipasinya dalam melayani masyarakat untuk menghimpun proses pereka¬man data untuk pembuatan KTP elektronik.
Menurut Gamawan, KTP elektronik adalah produk serba guna, yang bisa dimanfaatkan oleh pemegangnya dalam berbagai kebutuhan, termasuk penggunaan pelayanan perban¬kan, seperti pencairan tabungan dan lain sebagainya.
KTP elektronik yang diber¬la¬kukan secara nasional, juga akan lebih mengintensifkan dalam mengakurasi data kepen¬dudukan.
“Hanya ada satu data dan tidak bisa digandakan, sehingga mencegah penyalaahgunaan untuk berbagai perbuatan pelanggaran hokum,” terangnya.
Pada kesempatan kunju¬ngan dan sekaligus menyaksi¬kan secara langsung proses perekaman data untuk pembu¬atan KTP elektronik tersebut, Mendagri sambil melihat jam di tangannya, membuktikan sendiri, bahwa untuk pereka¬man satu orang wajib KTP elektronik hanya memerlukan waktu perekaman data tidak lebih dari dua menit.
“Bila proses pelayanan warga berlangsung dengan baik, saya optimis proses pembuatan KTP elektronik akan berhasil tuntas sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditetapkan,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Mendagri juga menyerahkan secara langsung KTP elektronik ke 9 secara nasional kepada IM.Dt.Majo nan Sati yang kini menjabat Walinagari Koto Laweh Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar.
Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe dalam acara kunjungan Mendagri itu menya¬takan terima kasih atas kunju¬ngan Mendagri, yang telah berkenan berkunjung hingga ke sudut ruangan kantor camat.
“Sebanyak 265.245 wajib KTP di Tanah Datar, telah berahasil direkam datanya untuk pembuatan KTP elek¬tro¬nik sebanyak 149.859 orang. Mudah-mudahan dari rentang waktu yang disiapkan, program ini berhasil dirampungkan dengan baik dan lancar,” tuturnya. (h/emz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar