Kamis, 08 Desember 2011

Buta Aturan, Pembalakan Marak

Batusangkar, Padek—Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Tanahdatar Edi Arman mengakui sebagian besar kasus illegal logging (pembalakan) di Tanahdatar disebabkan pemahaman masyarakat termasuk wali nagari dan pengusaha kayu terhadap penatausahaan hasil hutan sangat kurang

Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Tanahdatar Edi Arman kepada Padang Ekspres, kemarin (2/12) mengatakan untuk menekan illegal logging diperlukan sosialisasi tentang penataan hasil hutan. Termasuk sosialisasi Perbub Nomor 25 Tahun 2009 tentang Prosedur Pendistribusian dan Penerbitan Dokumen Surat Keterangan Asal Usul (SKAU).
Intinya untuk penertiban pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, peredaran hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak/lahan masyarakat serta untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
Edi mengatakan, ada dua jenis izin. Pertama, jenis kayu yang diterbitkan SKAU. Di samping itu juga ditetapkan jenis kayu yang pengangkutannya tidak menggunakan dokumen SKAU maupun SKSKB-KR. Cukup menggunakan nota yang diterbitkan penjual (lihat grafis).

Penerbitan SKAU oleh pemerintah nagari dan blangko dokumen SKAU diambil di Dinas Pertanian, perkebunan dan kehutanan. Wali nagari bertanggung jawab terhadap kebenaran dan penggunaan SKAU yang telah diterbitkannya.

Sehingga melalui sosialisasi tentang penggunaan hasil hutan ini masyarakat, pengusaha kayu ataupun wali nagari memahami prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

“Apalagi hasil hutan yang boleh dimanfaatkan adalah hutan rakyat dimana berada diluar kawasan hutan negara dan dibuktikan dengan alas hak atas tanah. Itu pun diikuti adanya surat keterangan asal usul (SKAU) kayu dari pejabat berwenang seperti wali nagari atau Kepala Distanbunhut,” terangnya.

SKAU kayu ini pun hanya boleh digunakan untuk pengangkutan kayu bulat/olahan dari hutan rakyat dengan jenis kayu tertentu. Bila dilanjutkan, pengangkutannya harus menggunakan nota yang diterbitkan pemilik kayu dengan mencantumkan nomor SKAU asal.

Sementara beberapa nagari yang kini rawan terjadi kasus pembalakan di berapa nagari seperti Tigo Jangko, Pangian di Kecamatan Lintaubuo dan Nagari Tapi Selo, Lubukjantan dan Tanjungbonai Kecamatan Lintau Buo Utara, Nagari Pasirlaweh dan Padanglaweh Kecamatan Sungaitarab, Nagari Tanjung dan Nagari Andaleh Baruh Bukit Kecamatan Sungayang, Nagari Supayang, Tabekpatah Kecamatan Salimpaung, Nagari Gunung Rajo, Nagari Sabu, Nagari Andaleh Kecamatan Batipuh, Nagari Tambangan Kecamatan X Koto, Nagari Simawang Kecamatan Rambatan, Nagari Guguak dan Nagari Padanglaweh Kecamatan Batipuh Selatan. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar