Rabu, 23 Mei 2012
Kampung Al Quran Pertama Berdiri
Batusangkar, Padek—Jorong Tanjung Lado Ateh Bukik Nagari Pasielaweh Kecamatan Sungaitarab dicanangkan sebagai “Kampung Al Quran” oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tanahdatar, Malikia. Pencanangan itu dilakukan di Mushala Abrar Tanjuang Lado Ateh Bukik Nagari Pasielaweh kemarin.
Sementara itu Kepala Kementerian Agama Tanahdatar Malikia menyampaikan aspresiasinya kepada masyarakat khususnya Jorong Tanjuang Lado Ateh Bukik yang bersedia menjadi Kampung Al Quran untuk yang pertama dan satu-satunya di Tanahdatar. Program ini merupakan tindak lanjut dari Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji yang dicanangkan Menteri Agama. Sungaitarab menjadi kecamatan pertama yang mencanangkan gerakan ini pada 24 Juni 2011 lalu. Mendahului pencanangan tingkat kabupaten yang dilaksanakan pada 30 Juni 2011 Bupati Tanahdatar.
”Ditunjuknya Sungaitrab merupakan wujud komitmen dan kemauan masyarakat jorong ini menjadikan Al Quran sebagai pedoman pokok dalam kehidupan sehari-hari. Tidak hanya dibaca tetapi juga dipahami dan diamalkan. Ini perlu menjadi contoh bagi jorong yang lain,” ujar Malikia
Sedangkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai tarab Afrizon dalam menjelaskan, Tanjuang Lado Ateh merupakan Desa Binaan Keluarga Sakinah (DBKS) Kecamatan Sungaitarab yang telah dilakukan pembinaan sejak 6 bulan yang lalu. Programnya terdiri dari peningkatan dan pemberdayaan pengamalan nilai-nilai agama dan ekonomi. Untuk menopang program, pengurus DBKS telah menerima bantuan dari pemkab, Gubernur Sumatera Barat, Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat dan perantau Tanjuang Lado Ateh Bukik.
Di antara program yang telah jalan termasuk, pendataan setiap rumah tentang kelengkapan sebagai keluarga sakinah, akurasi arah kiblat untuk setiap rumah, pembinaan rutin sekali dua minggu bersama dinas/instansi terkait, pembentukan unit usaha simpan pinjam bagi keluarga produktif sekarang telah bergulir dana pinjaman sebesar Rp 15 juta. Ini bantuan Kanwil Kamenag Sumbar melalui program Unit Usaha keluarga Prasakinah.
Saat ini, telah ditetapkan pula peraturan-peraturan yang diterapkan di Jorong Tanjuang Lado Ateh Bukik seperti tidak boleh menerima tamu yang bukan muhrim sampai lewat Pukul 21.00 WIB. Setiap Magrib, TV dimatikan sampai Isya. Warga membaca Al Quran dan membimbing anak belajar.
Kemudian, setiap perempuan keluar rumah harus menutup aurat. Setiap tamu yang menginap wajib melapor kepada kepala jorong binaan serta tidak diperkenankan pesta memakai orgen tunggal. Selain itu setiap warga diharuskan mengikuti wirid/pengajian rutin sekali dua minggu di mushala. (mal)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar