Senin, 24 September 2012

Tanah Datar Miliki Saham Rp55 Miliar di Bank Nagari

BATUSANGKAR, HALUAN — Bupati Tanah Datar menyam¬paikan penjelasan umum tentang penam¬bahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Tanah Datar pada PT Bank Pemba¬ngunan Daerah Suma¬tera Barat (Bank Naga¬ri), di ruang sidang DPRD Kabupaten Ta¬nah Datar, Senin (17/9). Hal itu bertujuan untuk memenuhi amanat ketentuan pasal 41 ayat (5) undang – undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, pasal 75 peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan pasal 71 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelo¬laan keuangan daerah, sebagai¬mana telah diubah untuk kedua kalinya. Terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011, yang menegaskan bahwa untuk investasi jangka panjang pemerintah daerah, dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam peratu¬ran daerah, tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. “Dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi dan kese¬jah¬teraan masyarakat, peme¬rintah Kabupaten Tanah Datar telah melakukan inovasi dengan menggali potensi peningkatan sumber-sumber pendapatan daerah yang berasal dari pen¬dapatan asli daerah, APBD provinsi, APBN dan sumber-sumber pendapatan daerah lainnya. Salah satu sumber pendapatan daerah adalah pen¬da-patan asli daerah. Pendapatan asli daerah ini harus diinten¬sifkan penggalian sebagai kom¬ponen pembangunan daerah. Berdasarkan pasal 22 peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, komponen-komponen pendapatan asli daerah yakni pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,” kata Bupati. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar pada saat ini merupakan pemegang saham pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat terbesar kedua setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan jumlah saham sebanyak 55.037 lembar atau setara dengan 11,17 % dari keseluruhan saham PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat dengan jumlah penyertaan modal sebesar Rp55. 037.000.¬000,-. Penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten tanah datar pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat bertujuan untuk mening¬katkan pendapatan daerah dalam rangka mempercepat proses pembangunan, memacu pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjamin kepastian hukum dan menciptakan kondisi yang kondusif dalam upaya peningkatan penyertaan modal serta meningkatkan daya saing daerah dalam mendorong penana¬man modal serta perkembangan ekonomi secara nasional dan global. (h/ydv)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar