Jumat, 15 Juni 2012

Menjual ‘Pusako Tinggi’ Hukumnya Haram

TANAHDATAR – Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Provinsi Sumbar, HM. Sayuti Dt. Rajo Pangulu menegaskan, Kerapatan Adat Nagari (KAN) merupakan penguasa dalam nagari. Kepada pengurus KAN dituntut agar bisa me nyelesaikan setiap persoalan di nagari dengan bijaksana. “Perlu saya informasikan, kalangan ulama telah menye pakati, menjual tanah yang berstatus sebagai pusako tinggi, hukumnya haram. Tanah itu hanya boleh diman faatkan, tidak untuk diper dagangkan,” ujar Sayuti, Selasa (12/6), saat memberi arahan pada penilaian KAN berprestasi tingkat Sumbar di Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru. Dt. Pangulu hadir di na gari itu dalam kapasitasnya sebagai ketua tim penilai KAN berprestasi tingkat Sum bar. Nagari Barulak dinilai oleh tim mewakili Kabupaten Tanah Datar. Masih seputar urusan tanah, tegasnya, KAN juga diminta untuk memperha tikan kondisi tanah pusako tinggi yang ada di wilayah kekuasaannya. Siapa yang punya lahan tidur dan tidak pula diserahkan kepada pi hak lain untuk digarap, ucap nya, maka perbuatan itu termasuk kepada perbuatan tercela. Selain menyangkut harta pusako tinggi, Dt. Pangulu juga meminta kepada para niniak mamak untuk mem perhatikan persoalan moral anak nagari. Pasalnya, dam pak globalisasi yang demi kian besar, akan dapat ber pengaruh signifikan terhadap tataran moral anak kemenakan. “Kini cara berpakaian anak cucu kemenakan kita sudah mulai merisaukan. Lebih payah pula melihat pusar kerbau dibanding pu sar anak gadis yang sudah tersingkap di mana-mana, tak peduli di tempat-tempat keramaian,” katanya. Berbicara soal kian marak nya pemekaran nagari seba gai pemerintahan terendah di Sumbar beberapa waktu belakangan, Dt. Pangulu me nyebut, kekuasaan walina gari selaku pemerintahan di nagari, berbeda dengan ke kuasaan yang dimiliki KAN selaku pemilik nagari. “Bila pemerintahan na gari dimekarkan, maka tidak serta-merta KAN-nya juga dimekarkan. Kalau meruyak pula tradisi pemekaran KAN, suku dan niniak mamak, maka jelas itu sangat ber bahaya bagi kelangsungan eksistensi Minangkabau se bagai sebuah tataran kebudayaan di ranah ini,” jelas dia. Dt. Pangulu sangat me mujikan, bila di suatu nagari, walinagarinya justru akan lebih baik jika menyandang status sebagai penghulu. Tentu akan sangat berba haya, tambahnya, bila se seorang yang terpilih memim pin nagari adalah orang yang telah melalangbuana di pe rantauan, lalu kembali ke kampung memanfaatkan hari tuanya, tanpa mengenal persoalan adat yang ada di nagari. Guna menjamin kelang sungan pelaksanaan tataran adat Minangkabau, beliau menghimbau kepada sege nap pengurus KAN agar me nyatukan sikap dalam meng hadapi perubahan. Ke depan, tuturnya, peran ninik mamak yang terhimpun di dalam wadah KAN akan semakin penting.(211)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar